Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

PDIH Undip Terus Cetak Pakar

PDIH Undip Terus Cetak Pakar

28 Februari 2015 1:42 WIB Category: Semarang Metro, SmCetak A+ / A-
SEMARANG – Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Undip akan terus mencetak banyak pakar yang memiliki keilmuan dan pemikiran terbuka.
Itu sejalan amanah begawan ilmu hukum Undip Prof Dr Satjipto Rahardjo yang juga perintis berdirinya perkuliahan PDIH.
“PDIH Undip dirintis oleh para begawan ilmu hukum. Di antaranya Prof Dr Satjipto Rahardjo, Prof Is Susanto SH, Prof Muladi, dan masih banyak lainnya, ujar Ketua PDIH, Prof Dr FX Adji Samekto kemarin.
Ilmuan memang tak boleh berpikir sempit apalagi kerdil. Pada tingkat keilmuan, hukum malah harus dibebaskan dari pandangan sempit. Tak hanya dipandang menjadi hukum negara atau sekadar bunyi pasal-pasal. Hukum diciptakan untuk bermaksud untuk melindungi.
“Karena itu para kandidat doktor perkuliahan S-3 Hukum Undip banyak diajak mengembara.Mereka butuh memahami hukum dari sisi sosiologi, antropologi, ekonomi, politik, filsafat, dan psikologi,’’ kata Prof Aji.
Kondisi ini memungkinkan mahasiswa mendapat pembebasan pola berpikir demi mencari kebaruan. PDIH pun menitikberatkan sistem perkuliahan  doctor of philosophy (PhD).
Promosi Terbuka
Aji menyatakan dua orang kandidat doktor kembali akan diuji keilmuannya. Mereka yakni Wilhelmus Suwito SH MHum dan M Doing SH MHum.
Bila  Suwito adalah advokad maka Doing adalah adalah birokrat di salah satu BUMN.
Suwito yang memiliki kepedulian mendalam tentang dunia jurnalistik menulis naskah akademik Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Yang berbasis Keadilan Sosial untuk judul disertasi.
Dia menjalani penelitian dibawah bimbingan  Adji Samekto (promotor) dan pakar ilmu yang juga Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (copromotor). Sedangkan Doing yang merupakan Deputy Manager Hukum dan Humas PT PLN Wilayah Kalbar mengusung konsep politik hukum pengelolaan ketenagalistrikan yang berbasis kesejahteraan. Dia melaksanakan riset mendapat bimbingan Prof Dr Garuda Wiko (guru besar Untan) dan Prof Dr Arief Hidayat (kopromotor). (H41-87) Suara Merdeka, 28 February 2015

Politik Hukum Industri Pers


Diperlukan UU Khusus Tata Kelola Industri Pers

Wilhelmus Suwito Raih Gelar Doktor

7 Maret 2015 5:28 WIB Category: Pendidikan, SmCetak A+ / A-
SEMARANG-Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Undip kembali meluluskan mahasiswa S-3, dengan kualifikasi kepakaran ilmu hukum. Mahasiswa itu bernama Wilhelmus Suwito SH MH yang mendalami penelitian mengenai pengelolaan industri pers.
Riset panjangnya dituangkan melalui disertasi berjudul ”Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers yang Berbasis Keadilan Sosial” (studi kasus persaingan pers lokal dan nasional di Pontianak).
”Kebetulan saya ikut berkiprah dalam industri pers lokal. Ada keprihatinan ketika perusahaan pers lokal tak mampu bertahan dari gempuran industri pers nasional,” jelas Wilhelmus usai ujian promosi terbuka, baru-baru ini. Riset itu dibimbing Prof Adji Samekto (promotor) dan pakar ilmu hukum Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (kopromotor).
Wilhelmus menambahkan pengelolaan industri pers yang ada belum sesuai nilai keadilan. Pasalnya banyak persaingan tidak jujur yang merugikan kepentingan industri pers lokal dan masyarakat.
Diperlukan suatu perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur tata kelola industri pers. ”Saya mengusulan UU baru untuk memberikan perlindungan terhadap pers. Jadi payung hukum pers tak sebatas UU 40/1999 tentang Pers melainkan harus ada lagi ketentuan untuk mengatur industri pers,” terang dia.
UU ini diinginkan juga memberikan kepastian atas nasib pewarta berita. Sebab, tak jarang wartawan mendapat tekanan dalam menyampaikan informasi baik dari pihak luar atau di dalamnya.
Ujian promosi akhirnya berhasil dilalui promovendus setelah dia mempertahankan naskah disertasi dihadapan para ahli. Hadir sebagai tim penguji Prof Dr Yos Johan Utama (ketua/Dekan FH Undip), Prof Dr Adji Samekto (Ketua PDIH), Prof Dr Rahayu, Dr Agus Maladi, Dr RB Sularto, Dr Retno Saraswati,Dr Markus Yohanis Hage, dan Prof Dr Adji Samekto. (H41-95, Suara Merdeka, 7 Maret 2015)

Minggu, 10 November 2013

Tes CPNS Tahun 2013 Berjalan Lancar


Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar Robertus Isdius menyatakan, hari ini yang mengikuti ujian tertulis CPNS tahun 2013 untuk wilayah Provinsi Kalbar sebanyak 4.632 orang, yang terbagi dalam tiga lokasi, yakni tes tertulis CPNS di GOR Pangsuma sebanyak 2.500 orang, Bandiklat 300 orang, dan SMA Gembala Baik sebanyak 1.800 orang.
   
Untuk seluruh Kalbar, 14 kabupaten/kota sebanyak 26.963 orang tercatat berhak mengikuti ujian tertulis seleksi penerimaan CPNS Tahun 2013 di Provinsi Kalbar, dari 14 kabupaten dan kota serta satu tingkat provinsi, ada daerah yang tidak melaksanakan rekrutmen yakni Kabupaten Kubu Raya.

Jumat, 05 November 2010

Media yang Mencerdaskan

Ilustrasi
Gubernur Resmikan Mesin Baru Borneo Tribune

Oleh: Hentakun

PONTIANAK-Keprihatinan W. Suwito,SH.,MH., Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang terhadap penghakiman media massa membuatnya tertarik meneliti pemberitaan media dalam pemberitaan penegakan hukum.

Gubernur Kalbar, Cornelis, ketika meresmikan mesin cetak baru Borneo Tribune, di Jalan Purnama Dalam, Kamis (23/9) siang, minta media massa memberi informasi apa adanya kepada pembacanya, terlebih Borneo Tribune sebagai koran lokal Kalbar.

Sabtu, 01 Mei 2010

Gubernur Buka Munas I Peradi

Rekrutmen Aparat Hukum Perlu Perbaikan sehingga tidak bisa dianggap remeh, instansi pemerintah juga memiliki pengacara jika menyelesaikan permasalahan hokum. "Advokat itu profesi cerdas, memiliki jiwa entrepreneurship sehingga tidak bisa dianggap remeh," kata Cornelis.

Perbaiki Rekrutmen
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Thahir Saimima, mengatakan agar rekrutmen aparat penegak hukum di rubah, seperti rekrutmen hakim dan jaksa tak terkecuali rekrutmen advokat di Peradi.
Thahir juga meminta agar proses pendidikan di Fakultas Hukum di berbagai Universitas di Indonesia mesti mampu meningkatkan integritas, pengetahuan dan moral calon penegak hukum, sehingga muncul sarjana hukum yang berkualitas, berintegritas dan berkepribadian tinggi.
Demikian juga pengawasan check n balance aparat penegak hukum, oleh propam, dan juga diharapkan peran serta masyarakat, LSM dan pers untuk pengawasan aparat penegak hukum mesti di tingkatkan.
Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing mengatakan, dalam upaya penegakan hukum aparatnya juga sekarang berperan protagonis, dan diharapkan untuk membentuk kemitraan dengan advokat untuk memudahkan dalam menegakan hukum.
Erwin juga meminta supaya pengacara juga mengingatkan aparatnya jika ada melakukan kelalaian bahkan mencoba 86 sebuah perkara. "Tidak ada 86 lagi sekarang, dan itu tidak benar, karena polisi sekarang sudah protagonis, dan pengacara supaya mendukung polisi sehingga tidak tersesat di jalan yang lurus," terang Erwin.
Namun Kapolda mengakui tidak mudah memperbaiki institusi yang dia pimpin untuk secepatnya baik, karena itu memerlukan proses.
Saat ini Kapolda dalam meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang hukum sudah MoU dengan Rektor Untan, agar anggotanya bisa menempuh pendidikan strata I dan untuk para Kapolres menempuh Strata II di Untan di berbagai fakultas.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan, advokat dalam kapasitasnya sebagai penegakan hukum di Indonesia supaya dijadikan mitra.Pulished by borneo tribune 1 May 2010.

W Suwito Terpilih Aklamasi

Dibuka dengan iringan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya peserta DPD Serikat Pengacara Indonesia Kalimantan Barat yang berkumpul di forum Musda II Hotel Gajahmada tadi malam mengukuhkan kembali kepemimpinan W Suwito, SH, MH. Kandidat doktor ilmu hukum Untan-Undip yang memimpin W Suwito, SH & Associates ini terpilih secara aklamasi.

W Suwito di dalam laporan pertanggung jawabannya menegaskan perlunya regenerasi, namun forum berpandangan lain, agar ia mempersiapkan kader dalam satu periode lagi. Tak pelak applaus pun berkumandang. Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua Umum DPP SPI Sugeng Teguh Santoso melegitimasi Musda dengan ketukan palu sidang. Tok, tok, tok. “Kita sudah punya ketua DPD periode 2010-2013.”
Musda ini Musda tercepat. Tercepat karena aklamasi. Tercepat karena satu visi. Tercepat karena melahirkan rekomendasi.
Rekomendasi organisasi berisi diterimanya laporan pertanggungjawaban yang ditindaklanjuti dengan amanah bagi Munas Peradi untuk melibatkan 8 organisasi pendukung agar terlibat di kepengurusan DPN Peradi.
Rekomendasi ekstra organisasi bersifat politis. Terkait pemberantasan mafia kasus yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Tak ada silang sengketa. Semua advokat di SPI akur serta penuh empati. Simpati pun datang dari peserta Munas yang sudah memenuhi Kota Pontianak. Mereka datang menyambang Musda. Mereka pun larut dalam suasana kekeluargaan. Tak ayal lagi, semua mengabadikan momen dengan foto bersama. Foto bersejarah. (posted by Borneo Tribune 30 april 2010)

Narasi: Nur Iskandar
Foto-foto: Eka

Hari Ini Munas I Peradi

Otto: Hitung Kandidat Lain

Oleh: Nur Iskandar

PONTIANAK-Hari ini Kota Pontianak istimewa dibanjiri para advokat seluruh Indonesia. Jumlah mereka tak kurang dari 21.000 orang, namun yang bisa hadir di acara musyawarah nasional (Munas) perdana Peradi diperkirakan 1000 orang.

Hotel Kapuas Palace sebagai tempat Munas telah dibanjiri spanduk dan umbul-umbul ucapan selamat datang. Kontingen dari masing-masing daerah di seluruh Indonesia juga terus berdatangan. “Yang terdaftar sampai saat ini sudah 600-700 orang,” ungkap Ketua Panitia yang juga Ketua DPC Peradi Kalbar, H Tamsil Sjoekoer, SH. Ia memegang pesawat HT (Handy-Talky) dan tampak sibuk menyambut kontingen yang hadir.
Pada ruang lobby, panitia telah menyiapkan “wellcome drink” lidah buaya, guava dan wedang jahe. Di lobby pula terdapat meja registrasi peserta.
Munas I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diselenggarakan di Kota Pontianak, Jumat (30/4) hari ini tidak hanya hangat suksesi kepemimpinan, tetapi juga hal-hal yang patut direkomendasikan dalam bidang penegakan hukum.
“Di Munas pertama ini selain membahas program kerja, kita akan memilih ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi secara demokratis,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dr Otto Hasibuan, SH, MM menjawab wartawan dalam jumpa pers di Kapuas Palace, Kamis (29/4) siang. Dalam jumpa pers itu Otto didampingi Achiel Suyanto yang juga Ketua Organisasi Peradi, Tamsil Sjoekoer Ketua DPC Peradi Kalbar dan W Suwito, SH, MH Sekretaris DPC Peradi Kalbar.
”UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tegas menyebutkan Peradi adalah wadah tunggal. Tapi UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu ada wadah lain sejenis Paguyuban di luar Peradi itu sah-sah saja,” ungkap Otto.
Otto dalam jumpa pers menjelaskan bahwa tidak adanya menteri yang hadir dalam Munas bukan karena posisi Peradi lemah, namun karena sedang ada Musrenbangnas di Jakarta sehingga sejumlah menteri tidak bisa hadir. Pembukaan Munas sendiri akan dilakukan oleh Gubernur Kalbar, Drs Cornelis, MH dan pemateri menampilkan Kejati Kalbar serta Kapolda Kalbar.
Isu aktual yang hangat dalam penegakan hukum tentu saja mark-up kasus yang populer disebut mafia kasus. “Perihal mafia kasus akan kita bahas di dalam Komisi C. Tidak hanya mafia kasus tapi juga 3-5 masalah-masalah aktual nasional lainnya,” tambah Achiel Suyanto.
Suwito menimpali bahwa mafia kasus yang menyeruak pasca Cicak-Buaya terjadi karena sistem dan adu domba. Hal ini yang penting diperbaiki.
Otto meneguhkan pendapat bahwa siapa saja dari anggota Peradi punya hak bicara dan hak suara. “Mereka yang ingin menjadi Ketua Peradi pasti banyak tetapi besoklah perkembangannya,” ujarnya. Otto sendiri hanya tersenyum lebar ketika ditanya peluangnya kembali memimpin Peradi. “Besok kan tidak lama lagi,” timpalnya diplomatis.
Di masa kepemimpinannya Otto dikenal humanis, dan berhasil memperjuangkan hak-hak Peradi dalam hal kepengacaraan. Bahkan pengakuan sampai tingkat internasional di Praha. Namun kelemahannya, sebagaimana dikemukakan sejumlah anggota Peradi, terkesan lamban. Lamban dalam hal administrasi, cetak kartu anggota dan pelantikan advokat yang mesti di Jakarta. “Peradi juga macan ompong yang tak bergigi karena tak ada pernyataan yang membela rakyat jelata. Pemimpin itu mesti kuat dan berani membela rakyat,” kata Dading, advokat dari Surabaya.
Perihal ini diakui Otto karena stafnya sedikit dan mesti verifikasi data. “Staf kita 5 orang mesti melayani 21.000 orang pasti lama,” ujarnya.

Hari Ini Musda II SPI Kalbar

Diharapkan Muncul Kader Muda

Hentakun

PONTIANAK-DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) atau Indonesian Lawyers Alliance Kalbar akan mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) II pada 29 April di Hotel Gajahmada Pontianak.
Ketua DPD SPI Kalbar, W. Suwito, SH, MH mengatakan tujuan Musda kali ini selain menetapkan program kerja DPD SPI Kalbar, juga menyusun kepengurusan baru periode selanjutnya. Dengan demikian dibutuhkan figur pengurus yang terbaik yang dapat menjalankan roda organisasi SPI.

“Saya akui bahwa pelaksanaan Musda II ini sudah terlambat dari jadwal sesungguhnya. Hal itu dikarenakan fungsi dan peranan SPI Kalbar belum berjalan secara optimal sebagaimana yang kita harapkan bersama-sama, sehingga terjadi kekurangan dan kelemahan di sana-sini,” terangnya.
Suwito menekankan, Musda ke-II penting dimaknai agar dapat menjalankan tugas, fungsi dan peranan SPI dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dituturkan Suwito, SPI dahulunya terbentuk atas sumbangsih pemikiran advokat-advokat muda. Maka akan sangat tepat jika Musda II kali ini bisa memunculkan kader-kader pemimpin yang bertalenta dan berusia muda. “Mari kita berikan kesempatan kepada generasi muda untuk berkiprah dalam mewarnai SPI sekaligus mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” katanya.
Ketua Panitia Musda II DPD SPI-Kalbar, Dwi Syafriyanti, SH, MH mengatakan penyelenggaraan Musda II SPI Kalbar ini sangat strategis karena kondisi hukum saat ini membutuhkan perhatian ekstra serius.
“Kita melalui media massa menyimak kasus Prita Vs Rumah Sakit Omni, kasus Cicak Vs Buaya, kasus pajak Gayus Tambunan, kriminalisasi KPK, dan seterusnya. Kasus-kasus hukum terus bertabur seiring kemerdekaan berpikir, menyuarakan pendapat serta suburnya iklim demokrasi dan kesemua itu mestinya tidak terlepas dari sudut pandang advokat yang berada di bawah payung organisasi Serikat Pengacara Indonesia,” terang advokat dari W. Suwito SH & Asociates itu.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, kedudukan SPI sebagai salah satu organisasi profesi advokat yang diakui oleh UU Advokat, bukan merupakan hadiah dari para penyusun UU. Ini merupakan buah dari perjuangan semua yang secara gigih dan konsisten membuktikan kepada semua pihak tetang eksistensi advokat.
Dwi mengingatkan, pengakuan bukanlah akhir dari perjuangan karena masih terjadi kekeruhan di dalam penegakan hukum di NKRI yang berazaskan hukum ini. Oleh karena itu forum Musda II ini menjadi wadah introspeksi sekaligus revitalisasi kembali peran SPI khususnya para advokat dalam lingkup Provinsi Kalbar. posted by borneo tribue 29 april 2010.

Kamis, 12 Maret 2009

Pipit Sudah Menjadi Enggang

Lukas B Wijanarko

Minggu (1/3), agak berbeda dari biasanya bagi warga Desa Tonang Dusun Runut Kecamatan Sengah Temilak Kabupaten Landak. Mereka bukan hanya telah memiliki sebuah tempat ibadah baru. Dusun kecil yang biasanya sepi ini, juga kedatangan artis bernama Ajeng atau yang lebih dikenal dengan nama Ajeng Mamamia.
Selain artis ibukota, tempat ibadah GPPIK Bukit Torsina Runut ini, juga akan diresmikan Gubernur Kalbar, Cornelis, yang didampingi Wakil Bupati Landak Agustinus Sukiman, Ketua DPRD Landak Minsen, dan Ketua Gapeknas Tapanus.
Gereja yang hanya berukuran 10X18 meter itu, tak mampu menampung ratusan jemaat yang ingin melakukan ibadah, dan melihat sang artis dari dekat. Sebenarnya, gereja itu sudah ada sejak lama dibangun. Bahkan, saat Cornelis masih SMP. Pada 27 oktober 2007, gereja dibangun dengan beton dan dana dari swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah.
”Gereja memiliki 300 kursi dengan jumlah jemaat 180 jiwa,” kata Wakil Bupati Agustinus Sukiman, saat memberikan kata sambutannya.
Dia berkata, pada 1998, saat Cornelis masih menjadi camat, pernah mengatakan ingin menjadi Gubernur Kalbar.
Saat itu kami bertanya, ”Mungkinkah Pipit menjadi Enggang? Seorang Camat ingin menjadi Gubernur,” kata Sukiman.
Nah, saat ini, Cornelis kembali lagi ke sana, dan sudah menjadi Gubernur Kalbar. Perkataan Wakil Bupati Landak disambut tepuk tangan jemaat yang hadir.

Jumat, 02 Januari 2009

Penghargaan Man of the Year


Pada malam 30 Desember kemarin, Borneo Tribune menggelar suatu acara yang sungguh meriah dan memberi insipirasi yang mendalam yaitu pemberian penghargaan Man of the Year 2008 kepada bidang pemerintahan, pendidikan dan Ekonomi-bisnis, yang disertai dengan diskusi refleksi.
Tak main-main dengan acara Man of Year ini, Borneo Tribune mengundang Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ketua KPU Kalbar, Dirut Bank Kalbar, dan Anggota DPR-RI beserta undangan lainnya.
Acara dimulai dari kata sambutan W. Suwito, SH, MH, selaku direktur utama Borneo Tribune mengatakan bahwa satu hari sebelum tutup tahun dengan bangga Borneo Tribune bisa memberikan penghargaan.
"Sejak berdiri mempunyai idealisme yang menaungi para jurnalis yang hendak bekerja professional," ujarnya.
Selanjutnya dikatakannya mudah-mudahan dapat memberikan sumbangsih kepada Kalbar dan kemajuan dunia ini.
Dalam kesempatan tersebut ia mengucapkan terimakasih kepada anggota DPR RI yang turut hadir pada saat itu , Ketua DPRD Ir. Zulfadhli, Wakil Ketua Walikota Paryadi, S.Hut.
Nur Iskandar, SP, sebagai pimpinan redaksi Borneo Tribune memandang tahun depan merupakan sebagai tahun tantangan.
"Walaupun perekonomian masih dalam kondisi krisis," ujarnya.
Ia percaya bahwa ketika Borneo Tribune dapat eksis, Kalbar dapat juga mengatasi permasalahan terjadi saat krisis berlangsung.
Diskusi refleksi dalam acara kemarin, merupakan acara refleksi yang menarik karena mengetengahkan unsur legislatif, eksekutif pemerintahan, KPU dan dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Pembicara yang ditengahkan bukanlah orang biasa, tetapi orang-orang yang mempunyai andil yang sangat besar dalam kemajuan Kalbar.
Yaitu Gubernur Kalbar Cornelis, Ketua DPRD Ir. Zulfadhli, Ketua KPU provinsi A.R. Muzammil, anggota DPR-RI, Fanshurullah Asa, dan Djamaluddin Hatamimi yang mewakili Djamaludin Malik.
Ketua DPRD Kalbar Ir. Zulfadhli mengatakan bahwa Kalbar boleh berbangga karena dalam situasi aman dalam pemilihan kepala daerah di 4 pemilihan daerah.
Hal senada juga dikatakan oleh Gubernur, Cornelis, MH, situasi Kalbar cukup aman dan kondusif dalam pemilihan tersebut. Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa ada beberapa persoalan dihadapi oleh masyarakat Kalbar, diantaranya banjir serta krisis yang terjadi di akhir tahun 2008 ini.
"Pemerintah akan terus membantu petani-petani di daerah," ujarnya. Dikatakannya akan ada pembicaraan dengan KADIN dan asosiasi lainnya untuk memecahkan persoalan krisis ini.
Gubernur Cornelis bersama Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli mendapat penghargaan berupa Man of Year Kategori pemerintahan masing-masing di bidang eksekutif dan legislatif karena keberhasilan dalam membangun harmonisasi pemerintahan di Kalbar sepanjang tahun 2008.
Anggota DPR RI dari PAN Dapil Kalbar, Fanshurullah Asa memenangi penghargaan kategori pendidikan didasari atas dedikasinya dengan memotong separuh gajinya untuk beasiswa pendidikan putra-putri Kalbar.
Direktur Utama Bank Kalbar, Djamaluddin Malik mendapatkan penghargaan bidang ekonomi-bisnis berdasar pada prestasi Bank Kalbar di bawah kendali Djamaluddin yang berhasil menggerakkan roda perekonomian mikro di Kalbar serta prestasi Bank Kalbar yang mendapat award di tingkat nasional yang menjadi salah satu pertimbangan.(Hentakun dan Eudoria Suryani, Borneo tribune)



Sabtu, 06 Desember 2008

PERADI Cetak Penegak Hukum Profesional

by Andry


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) melaksanakan ujian profesi advokat di Kampus Brigif Magister Ilmu Hukum Untan, Sabtu (6/12). Ujian profesi advokat itu diikuti 11 orang calon advokat. Mereka dituntut untuk menguasai beragam materi beracara sebagai seorang advokat. Seperti beracara perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, militer, niaga, pajak maupun hukum acara untuk memperoleh tiket resmi sebagai seorang advokat. ”Seorang calon advokat itu harus pandai dan menguasai materi beracara sebagai seorang advokat,” kata W. Suwito, SH.MH, yang kemarin bertugas pengamat ujian profesi advokat dari Peradi.
Menurut Suwito, ujian profesi advokat ini lebih banyak materi wawasan maupun pengetahuan seorang calon advokat dalam hukum acara. Sebab, wawasan dan pengetahuan beracara yang diperoleh di fakultas masih bersifat umum dan universal. ”Selain itu yang tidak kalh penting adalah mata Ujian kode etik advokat,” timpal Suwito.
Kemudian, PERADI menetapkan Zero KKN dalam pelaksanaan ujian ini. Dan soal yang diberikan kepada peserta pun tidak sama alias berbeda-beda. Sehingga, sekalipun ujian yang dilaksanakan secara serentak, namun peserta tidak akan bisa bekerjasama untuk menyelesaikan soal yang ada. ”Materi yang diberikan adalah hukum acara dan kode etik advokat,” jelasnya.
Dan setiap peserta ujian harus mempersiapkan beragam kemampuan dalam hukum beracara. Apabila hal itu telah dipahami dan dikuasai secara baik, maka dia bisa lulus dan meraih satu tiket sebagai seorang advokat.
Sementara itu, pengamat ujian profesi advokat Tahun 2008 yang lain, H. Tamsil Sjoekoer, SH yang juga Ketua DPC Peradi Pontianak menambahkan peserta yang mengikuti ujian ini nantinya akan memperoleh pengetahuan bagaimana cara membuat gugatan dan membuat surat kuasa. Sehingga, peserta yang lulus ujian merupakan seorang advokat yang siap menjalankan praktik di lapangan. ”Mereka yang lulus ujian sudah siap untuk berpraktik di lapangan,” tegas Tamsil.
Ujian profesi advokat merupakan ujian yang cukup berat. Bahkan prosentase kelulusan juga relatif kecil. Namun demikian, mereka yang dinyatakan lulus tentu merasa bangga atas prestasi yang berhasil diraihnya. ”Karena mereka yang lulus adalah mereka yang memang mempunyai kualitas,” ungkapnya.
Dan setelah dinyatakan lulus ujian, mereka harus praktik magang selama dua tahun. Dan para seniornya wajib membimbing yuniornya dalam praktik beracara. Dan advokat yang lulus ujian PERADI merupakan seorang penegak hukum. Yang kedudukannya bisa disejajarkan dengan Polisi maupun Jaksa maupun Hakim. Itu sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. ”Profesi seorang advokat itu adalah mulia. Mereka juga memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu,” katanya.Sementara itu, supervisor tes PUPA 2008, Dewi Novita mengatakan peserta ujian profesi advokat tahun ini mengalami penurunan. Peserta tahun ini hanya tercatat 13 orang, namun hanya 11 peserta yang mengikuti ujian profesi advokat tahun ini


Selasa, 18 November 2008

Taekwondo Indonesia Kalbar Targetkan Emas


By Lukas B Wijanarko

Taekwondo Kalbar pada PON 2012 di Riau ditargetkan harus bisa mendapatkan medali emas, dan saat ini kita telah merancang program kerja untuk lima tahun kedepan, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2009. Hal ini ditegaskan Ketua Pengurus Besar Taekwondo Kalbar W.Suwito usai rapat pleno pertama Pengprov TI Kalbar dengan agenda silahturahmi dan halal bihalal di Hotel Peony Pontianak, Sabtu (15/11).
Sebelumnya telah dilakukan pelantikan terhadap Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Kalbar masa bhakti 2008-2012, pada tanggal 26 agustus lalu di Bali, bersama dengan Pengprov NTB, Bengkulu, dan Lampung yang dilantik langsung Ketua Umum Pengurus Besar Taekwono Indonesia oleh bapak Letjen Purnawirawan Erwin Sujono.
Pengprov Kalbar sendiri diwakili oleh Ketua Pengurus Besar Taekwondo Kalbar W.Suwito, Sekretaris Umum Agustinus Ambo Mangan, dan Walik Ketua Bidang Organisasi Rusli, yang dilanjutkan dengan Diklat dan penyegaran Wasit untuk angkatan yang ke-9.
Menurut Sekretaris Umum Agustinus Ambo Mangan saat ini prestasi tertinggi Taekwondo Kalbar pada PON Kaltim kemarin baru Medali Perunggu atas nama Uli Arsad untuk kelas berat.
“Perkembangan Takwondo di Pontianak saja saat ini sudah ada ratusan atlit yang aktif dengan puluhan tempat latihan dan untuk kabupaten dan kota saat ini juga telah ada Pengurus Cabang Taekwondo Kalbar di setiap Kabupaten dan kota, dan kita akan lakukan Konsulidasi dan penyegaran”,Ungkap Agustinus Ambo Mangan yang juga sebagai koordinator Wasit Taekwondo Nasional Kalbar ini.
Kita juga ingin membuat satu program dan sistem yang baku yang akan dimulai dengan pembenahan sabuk, sertifikat atlit, kemudian masalah ujian kenaikan tingkat, selain itu kita juga akan mengirim pelatih-pelatih yang berkualitas untuk penataran pelatih dan wasit tingkat Nasional katanya.□



Sabtu, 15 November 2008

Pelatihan Narative Reporting Ditutup Oleh Suwito, SH, MH



by Andry
Setelah lima hari digembleng oleh Andreas Harsono, sang Pengampu, 20 orang peserta bisa lebih memahami jurnalisme sastrawi. Satu genre baru hasil penggabungan disiplin paling berat dalam jurnalisme serta kehalusan dan kenikmatan bercerita dalam novel maupun berita. Pelatihan Narative Reporting untuk Pontianak di Hotel Peony resmi ditutup.
Bersetelan safari berwarna merah manggis, Suwito, pria berkumis tebal nan rapi yang juga menjabat sebagai Pembina Yayasan Tribune Institute didaulat memberikan kata sambutan. “Hari ini saya bangga sekali. Bangga karena telah lahir penulis-penulis baru di Kota Pontianak,” kata Suwito sambil melempar senyum.

Selain Pembina Tribune Institute yang sekaligus Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press, Suwito juga seorang pengacara handal di Kalimantan Barat. Menurut Suwito Pelatihan Narative Reporting merupakan sesuatu yang sangat positif. Karenanya, ia berharap, dimasa yang akan datang, pelatihan seperti ini dapat kembali dilaksanakan di Pontianak. “Saya berharap dimasa yang akan datang, pelatihan ini dapat kembali dilaksanakan di sini,”.


Sesi penutupan pelatihan Narative Reporting untuk Pontianak dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Harian Borneo Tribune, Nur Iskandar dan Dr. Elias Tana Moning, BA. Phil, M. Agr., Ed. D dan sejumlah peserta yang berjumlah 20 orang. Mereka terdiri dari wartawan, aktivis LSM, profesional bahkan ibu rumah tangga.

Usai berbagi cerita tentang alamat situs yang kaya akan ilmu pengetahuan dan informasi tentang menulis, pengampu Andreas Harsono pun menyempatkan diri untuk berpamitan kepada semua peserta pelatihan Narative Reporting untuk Pontianak. ”Saya mohon maaf. Apabila selama mengajar, terdapat kata-kata saya yang menyinggung perasaan maupun menyakitkan hati. Tapi itulah keberanian,” cetus pria berkaca mata ini sembari berpamitan.

Andreas berharap kepada semua peserta agar dapat menyalurkan kemampuan yang telah diraih untuk menulis sebuah buku. Terserah apapun namanya. Yang penting menulis buku.

Sebelumnya, Ketua Panitia pelatihan Narative Reporting untuk Pontianak, Alexander Mering juga menyempatkan diri untuk berpamitan. ”Pokoknya, apa yang saya katakan serupa dengan apa yang dikatakan Andreas Harsono,” katanya disambut dengan riuhnya tawa para peserta.

Setelah itu, Mering mohon izin untuk membacakan suatu puisi yang dibuatnya sejenak sebelum tampil dimuka yang belum sempat diberinya judul.

Periksa satu telinga
Maka kau temukan talas
Mengeras tradisi yang diwariskan lisan
Meluruk menjadi hujan
Dan kemenyan tanpa kipas

Periksa satu telinga
Terngiang-ngiang dalam gantang
Mencari sunyi-sunyi
Semua gambaran hati di tumpukan kertas

Periksa saja telinga
Ada lekuk yang membunuh
Ada doa yang menyembuhkan

Usai membacakan puisi, ternyata seorang peserta asal Germany yang bernama Xena berulang tahun. Dia pun akhirnya didaulat untuk meniup lilin ulang tahun di hadapan semua. Karena Xena lebih menyukai buah-buahan, maka dia diberikan sekeranjang buahan yang beraneka ragam. Setelah itu, kami semua memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Xena. Dan akhirnya acara pun ditutup dengan makan siang bersama.


by Andry

Sabtu, 01 November 2008

Pelantikan Peradi dapat Sambutan Positif



Pelantikan organisasi hukum Peradi, berlangsung dengan lancar, Kamis malam di Hotel Orchardz. Pelantikan berupa penyerahan bendera Peradi dari Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Pusat, Dr. Otto Hasibuan, SH, MM kepada M. Tamsil Sjoekoer, SH, MH. Pelantikan kemudian berlanjut kepada pelantikan Dewan Kehormatan Peradi Cabang Kalbar.
Otto mengatakan dalam sambutannya bahwa beberapa tahun yang lalu direncanakan untuk membentuk satu organisasi sebagai wadah advokat. Tujuannya agar ada undang-undang advokat, karena selama ini belum ada undang-undang yang mengaturnya. “Penegak hukum yang lain mempunyai undang-undang.”
Akhirnya dibentuklah satu kode etik bersama yang akhirnya mengeluarkan undang-undang advokat. Di dalam undang-undang disebutkan perlu dibentuk suatu wadah. Advokat harus berhimpun dalam suatu wadah yang akhirnya menjadi Peradi (Persatuan advokat Indonesia). Di Jakarta sendiri sudah dilantik sejak tahun 2004 silam.
Ketua Peradi Kalbar, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa sebenarnya Peradi cabang Kalbar sudah terbentuk, namun barulah setelah Idul Fitri dapat diselenggarakan pelantikannya.

”Pelantikan ini sekaligus acara halal bi halal,” ujarnya.
Ia juga memohon maaf bila ada anggota advokat yang tidak masuk dalam susunan pengurus. Kepengurusan yang dibentuk, menurutnya, sudah cukup merata dengan mengambil tiga atau empat orang pada organisasi bentukan Peradi.
Ucapan terima kasih juga dihaturkan, karena sudah memberi kepercayaan kepada Peradi untuk dapat berbuat dan tetap utuh.
Ia juga menghimbau agar semua rekan advokat dapat memberi bantuan kepada masyarakat sebagai status penegak hukum yang juga dihormati oleh penegak hukum lainnya.
Walikota Pontianak dr. Buchary A. Rahman menyatakan harapannya agar suatu organisasi melaksanakan mandatnya dengan baik. ”Juga harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan anggota Peradi sendiri,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta anggota Peradi dapat bertindak profesional dengan memberi manfaat kepada anggota untuk meningkatkan profesionalistasnya.
Peradi diharapkannya juga dapat memberi rasa keadilan, dan rasa kenyamanan dan keamanan Kota Pontianak.
P Rosmala Sitorus, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada kesempatan yang sama mempunyai harapan besar kepada Peradi agar membela perkara dengan seadil-adilnya.
”Kalau yang salah harus tetap disebut salah,” tegasnya.
Harapan kepada Peradi juga agar para anggota Peradi tetap bersatu. ”Dengan keberadaan Peradi dapat melakukan penegakan hukum di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Rabu, 10 September 2008

Sengketa Pilwako Mulai Disidangkan

Ilustrasi
Oleh: Andika Lay

Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menggelar sidang sengketa Pilwako pertama, Selasa (9/9) pukul 10.00 kemarin. Pihak Pemohon adalah pasangan bakal calon Walikota Pontianak dan Wakil Walikota Pontianak Periode 2008-2013 dari Pasangan Perseorangan Tan Tjun Hwa, SE dan Nagian Imawan,S.Sos. KPUD Kota Pontianak yang menjadi pihak Termohon.
“Yang menjadi materi keberatan permohonan kita adalah mengenai hasil penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak,” kata Kuasa Hukum Para Pemohon, Dwi Syafriyanti, SH, MH yang didampingi kedua rekannya A. Ambo Mangan, SH dan Fransiskus Kamis SH dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum W. Suwito, SH & Associates.
Para Pemohon meminta penetapan calon peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana Berita Acara Nomor : BA/056/KPU-Ptk yang telah diumumkan pada 30 Agustus 2008 dibatalkan pengesahannya karena proses penetapan dinilai cacat hukum.
Bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Pontianak dari jalur perseorangan, Tan Tjun Hwa–Nagian Imawan, S.Sos menggugat KPUD Kota Pontianak ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar dengan perkara nomor 01/PDT/Pilkada/2008/PT.Ptk.
Permohonan para pemohon didasarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang petunjuk teknis sengketa mengenai Pilkada, jo tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada dari KPUD provinsi dan Kab/kota (Peraturan Mahkamah Agung RI No.02 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005).
Menurut Kuasa Hukum Para Pemohon yang menjadi alasan dan dasar diajukannya permohonan pembatalan penetapan hasil calon walikota dan wakil walikota karena kliennya merupakan balon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak periode 2008-2013 yang telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan undang-undang, dari pasangan calon perorangan.
Pemohon telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai balon walikota dan wakil walikota pada tanggal 2 Juli 2008 telah menyerahkan berkas dukungan yang disertai dengan KTP/surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan calon perorangan yang telah diterima Termohon.
Sesuai keputusan KPUD Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2008 tentang pedoman teknis dan tata cara pencalonan dalam Pilkada tahun 2008 huruf f angka 1 mensyaratkan pengajuan balon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon perorangan apabila memenuhi syarat dukungan minimal 25.385.
Sebagai balon perorangan pada 2 Juli 2008 lalu, Para Pemohon telah menyerahkan berkas dukungan yang disertai KTP yang masih berlaku sesuai dengan perundang-undangan kepada Termohon sebanyak 28.231 buah sebagaimana yang tercantum dalam tanda terima berkas dukungan untuk pasangan calon perorangan.
“Dan penyerahan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Termohon No. 14 Tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2008 huruf f angka (1) yang mensyaratkan bahwa pengajuan balon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai balon walikota dan wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan minimal 25.382 suara,” jelas Dwi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, berkas dukungan yang disertai KTP dukungan telah diserahkan Para Pemohon kepada Termohon sesuai dengan perundang-undangan untuk balon perorangan dan Termohon telah melaksanakan verifikasi dari tanggal 4-24 Juli 2008.
Para Pemohon sebagai pasangan calon perorangan Pilkada Kota Pontianak periode 2008-2013, merasa telah siap diri dan data pendukung telah ditentukan undang-undang juga telah terkumpul , maka tanggal 31 Juli 2008 Para Pemohon datang ke kantor Termohon guna mendaftarkan diri sebagai walikota dan wakil walikota dan sekaligus menyerahkan semua surat , formulir isian dan data lain selengkapnya kepada Termohon.
Akan tetapi Termohon tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya dengan tanpa memberikan jawaban dan alasan yang sah baik dalam bentuk tertulis ataupun penolakan lisan yang didasarkan pada suatu ketentuan undang-undang, sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan Termohon dibuatkan berita acaranya, akan tetapi tidak transparan secara nyata yang disebutkan dalam berita acara tersebut tidak terlampir.
“Semestinya pihak Termohon sebagai KPUD Kota Pontianak dalam melakukan verifikasi setiap calon harus dibuatkan BA tentang hasil verifikasi, sehingga verifikasi yang dilakukan Termohon hanya dilakukan seenaknya sendiri tanpa aturan yang sah, dan perbuatan Termohon harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum,” terangnya.
Masih menurutnya, Termohon selain telah melakukan verifikasi yang hasilnya sangat merugikan Para Pemohon karena adanya suatu perubahan (manipulasi) formulir, juga dalam melakukan suatu tindakan verifikasi tanpa dibuatkan BA secara seksama sebagaimana mestinya menurut ketentuan undang-undang.
Termohon juga telah memberikan/mensosialisasikan kepada Para Pemohon formulir model B9 PUWK-KPU tentang surat penyataan mendukung namun dengan inisiatif dirinya Termohon telah menukar dan mengganti formulir B9 PUWK-KPU yang judulnya Surat Pernyataan /Tidak Mendukung, maka dengan adanya formulir B9 yang sengaja dirubah Termohon maka Para Pemohon sebagai balon walikota dan wakil walikota terhambat untuk meneruskan minat dan tujuan Para Pemohon mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan demikian maka perbuatan Termohon telah nyata-nyata merugikan pihak Para Pemohon.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang khususnya surat edaran MARI dan peraturan MARI tersebut diatas, permohonan ini kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan final yang adil menurut hukum,” jelasnya.
Diakui olehnya, berdasarkan sikap dan tindakan Termohon sebagaimana yang diatas, maka hasil rekapitulasi dan putusan atau penetapan yang dibuat dan dikeluarkan Termohon harus dipandang cacat menurut undang-undang dan tidak sah serta batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku menurut hukum dan sekaligus harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan bagi Para Pemohon, katanya sambil berlalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh H. Ritonga, SH, beranggotakan Sujono,SH, Suparno,SH, H Neris,SH, Ester Sireger SH dan dibantu oleh Panitera Pengganti HM. Juliadi Razali,SH,SIp,MH dan Sawardi, SH yang menghadirkan KPUD Pontianak sebagai Termohon. Sidang itu hanya mendengarkan Pembacaan Permohonan Para Pemohon. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan Jawaban pihak Termohon.

Sabtu, 19 April 2008

DARI BERITA SIDANG TW, KETAKUTAN ORANG AKAN LEPASNYA TW

*Tony Wong Berpeluang Bebas, Masa Tahanan Habis 26 Mei

PONTIANAK- Tony Wong (TW) tersangka kasus korupsi Dana Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) berpeluang menghirup udara segar sesegera mungkin, jika Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tak mampu menjatuhkan vonis atas dia. PN Ketapang ditantang dengan waktu hingga masa penahanan TW usai pada 26 Mei mendatang. Mestinya masa penahanan TW berakhir 26 April ini.
Namun oleh PN Ketapang kemudian meminta perpanjangan hingga 26 Mei. Jika sampai batas waktu tersebut, belum diputuskan vonis atas TW, maka dalam waktu dekat dapat segera meninggalkan sel yang ditempatinya selama ini. Santonius Tambunan SH, salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani Kasus TW menyebut saat ini mereka telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kali kedua, meskipun masa penahanan pertama belum terlewati. Batas waktu yang diberikan yakni 26 Mei. “Kita ingin kasus ini segera terselesaikan sebelum masa tahanan (TW) habis. Kita berusaha mempercepat jadwal sidang dengan waktu dua kali seminggu. Kita ingin cepat selesai,” tandas Santonis kepada sejumlah wartawan yang menemui dia di ruang kerjanya. Setelah persidangan yang berlangsung Selasa, 15 April, berakhir dengan penundaan, maka dijadwalkan sidang yang sama berlangsung 3 hari kemudian yakni 18 April. Agenda mendatang rencananya mendengarkan langsung penuturan saksi ahli dari Departemen Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar. Saksi yang dihadirkan rencananya berjumlah 3 orang. Dia berharap persidangan tersebut tidak akan menjadi agenda penundaan kesekian kalinya. Pihak PN Ketapang sendiri, dikatakan dia, saat ini mengupayakan antisipasi penundaan dengan mempercepat jadwal pesidangan. Kerapnya dilakukan penundaan persidangan menimbulkan berbagai kekhawatiran, bahwa TW akan lepas dari jeratan hukum yang ditimpakan padanya. Memang diakui Santonius, ketika alasan sakit menyertai pelaksanaan sidang atas TW, kemudian dibuktikan dengan surat keterangan dokter, penundaan tak dapat terhindarkan. “Kita akan berusaha dan berkoordinasi dengan pengacara dia (TW), agar saksi-saksi yang dihadirkan betul-betul pihak yang mengerti dan berkaitan erat dengan persoalan ini,” papar dia. Mengenai batas masa penahanan hingga 26 Mei, dia mengungkapkan, jika sampai batas waktu tersebut vonis belum diberikan, TW bakal menghirup udara bebas. “Tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan dia. Maka kita hindari sebelum tanggal tersebut (26 Mei, Red) segera diputuskan vonis hukum atas dia,” kata dia. (ote, Appost)

///grafis///
Data dan Fakta Persidangan atas TW:
Tahun 2007
26 Nopember: Sidang ditunda dengan pembacaan eksepsi berdasarkan permintaan penasehat hukum TW
10 Desember: Sidang ditunda, TW dinyatakan sakit 18 Desember: Eksepsi dibacakan penasehat hukum TW
Tahun 2008
7 Januari: TW tak menghadiri persidangan karena sakit
19 Pebruari: Pembacaan eksepsi oleh TW 26 Pebruari: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit
4 Maret: Hadirkan tiga orang saksi
11 Maret: Kembali pemeriksaan terhadap saksi
18 Maret: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit
25 Maret: Pemeriksaan atas saksi
7 April: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit
15 April: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit SUMBER: Pengadilan Negeri Ketapang

Minggu, 16 Desember 2007

34 Peserta Ikuti Ujian Advokat


Agus Wahyuni
Borneo Tribune, Pontianak

Untuk ketiga kalinya Organisasi Advokat, Sabtu (8/12) kemarin kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Pontianak. Peserta UPA 34 orang terdiri atas 32 orang mengulang karena tidak lulus pada UPA tahun sebelumnya. Dua orang lainnya sebagai peserta baru.
UPA kali ini berjalan lebih tertib dan peserta mengaku puas karena Pengawas Pusat bersama-sama dengan Pengawas Daerah memberi kesempatan sangat luas kepada peserta untuk menyampaikan berbagai aspirasi kepada Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Menjawab pertanyaan Borneo Tribune mengapa untuk lulus UPA tampak begitu sulit dan harus mendapat nilai minimal 70 dalam skala 100, Philip Jusuf, S.H.,M.H., Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengatakan ini bukan karena PUPA hendak mempersulit kelulusan. “Sama sekali bukan,” tukas Philip, Advokat asal Kalbar yang berpraktik di Jakarta sejak 22 tahun lalu. Ini karena, menurut Philip, sebagai Organisasi Advokat yang lahir berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI tidak bisa tidak harus mengemban amanat Undang-Undang Advokat yang secara tegas menentukan dibentuknya Organisasi Advokat bertujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat”. Menjawab sendiri pertanyaannya mengapa Undang-undang menggarisbawahi segi kualitas ini,” Philip yang kali ini khusus datang ke Kota Khatulistiwa atas utusan PERADI sebagai Pengawas Pusat mengatakan, “Adanya raison d’tret profesi Advokat ini kan bukan untuk kepentingan profesi itu sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat.”
Masyarakat, lanjut Philip yang dalam misinya sebagai Pengawas Ujian untuk mendampingi Pengawas Daerah yang terdiri dari W. Suwito,S.H., M.H., Herawan Utoro,S.H. dan Frans Sisu Wuwur,S.H. mesti dilindungi terhadap praktik unprofesional atau malpraktik yang selama ini banyak dikeluhkan para pencari keadilan. “Jadi, kita tidak bisa kembali pada tradisi pengangkatan Advokat era sebelum Undang-undang Advokat yang terkesan sekali Ujian yang diselenggarakan hanya bersifat formalitas.”

Ketika dikejar dengan pertanyaan mengapa ujian ini masih menggunakan pola materi ujian pilihan ganda, Philip mengakui kalau dirinya atau rekannya yang sudah senior mengikuti UPA belum tentu lulus, mengatakan PERADI sebagai organisasi yang baru dibentuk pasca Undang-undang Advokat perlu menjaga netralitas dalam perekrutan Advokat. “Untuk menjaga agar tidak timbul kecurigaan atau kesalahpahaman berbagai pihak seolah-olah PERADI ada main dengan para peserta Ujian dalam kelulusan sebagian peserta, terutama yang kebetulan berkerja atau ada hubungan dengan kantor advokat salah seorang Panitia Ujian atau Pengurus PERADI, maka pengoreksian soal Ujian dilakukan secara komputerisasi dan dilakukan oleh suatu lembaga independen yang bekerja secara profesional. “Karena itu”, ucap Philip, “untuk sementara PUPA masih menggunakan pola materi soal pilihan ganda agar dapat dikoreksi secara komputerisasi”.
Di tempat yang sama, W. Suwito, SH., MH., pengawas yang juga sebagai Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Kalbar ketika ditanya mengapa hanya sedikit peserta yang lulus dalam ujian sebelumnya, mengatakan dilihat dari soal – soal yang diujikan, kebanyakan berupa materi praktek. Suwito menilai para peserta kebanyakan belum berpengalaman praktek di kantor advokat atau instansi terkait lainnya, sehingga tidak siap menghadapi soal-soal yang berhubungan dengan praktek. Suwito yang pernah ditunjuk menjadi pembahas hasil penelitian Komisi Hukum Nasional pada acara Diseminasi Rekomendasi KHN RI bagi Pembaruan Hukum Indonesia Tahun 2004 – 2007 di Hotel Grand Mahkota Pontianak pada 10 November lalu, mengusulkan perlunya perubahan kurikulum pendidikan tinggi hukum dengan diperbanyak materi praktek/magang untuk para mahasiswa hukum supaya setelah selesai dari pendidikan siap terjun ke profesional. “Bila ini dilakukan”, tukas Suwito,” saya yakin kelulusan tahun-tahun mendatang akan lebih meyakinkan, baik dari segi kuantĂ­tas maupun kualitas”. Suwito memberi contoh Malaysia yang pendidikan tinggi hukumnya sudah lebih siap dengan praktek, dan ditambah dengan kemampuan bahasa asing dan rata-rata sudah menempuh pendidikan S2/MagĂ­ster, seorang calon lawyer hanya perlu magang selama 9 bulan sebelum diangkat menjadi lawyer.








Sabtu, 17 November 2007

Peradi Menghadiri 14th Malaysian Law Conference


Peradi menghadiri acara 14th Malaysian Law Conference yang dibuka oleh DYMM Paduka Seri Sultan Perak, Sultan Azlan Muhibbabuddin Shah diikuti oleh praktisi hukum dari seluruh Malaysia, dan peserta undangan Negara asean. Dari Indonesia hanya diwakili oleh W. Suwito, SH., MH (Anggota Peradi dari Pontianak, Kalbar). Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Assiddiqie yang diharapkan hadir dan menjadi pembicara untuk materi The Supremacy of the Constitution ternyata tidak hadir.
Konferensi Hukum Malaysia berlangsung semarak dan dihadiri pembicara yang menarik. Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Abdullah Hj. Ahmad Badawi yang dijadwalkan menjadi Keynote Address berhalangan hadir, akan tetapi sesi tersebut dipadatkan pada Acara Makan Malam di Hotel Renaissance Kuala Lumpur. Acara makan malam yang seharusnya per peserta harus membayar US$ 75, akhirnya dijamu oleh Perdana Menteri sebagai permintaan maaf tidak bisa hadir di acara pembukaan.
Pada hari Ketiga, tanggal 31 Oktober 2007 ada sesi South East Asian Young Lawyers Convention (SEAYLC) yang diwakili peserta SEAYLC dari Brunai, Indonesia, Sarawak, Singapura, dan Peninsular Malaysia. W.Suwito, SH., MH., mewakili Indonesia yang diberi kesempatan menjadi pembicara, menguraikan materi tentang The Past, The Present, and The Future of Young Lawyer in Indonesia. Yang menarik system hukum Indonesia yang menganut sistem Civil law berbeda dengan negara-negara peserta lain yang hadir. Seorang calon advokat di Malaysia hanya perlu magang selama 9 bulan. Berbeda dengan Indonesia yang kini (setelah Undang-Undang Advokat) masa magangnya 2 Tahun dengan tambahan kewajiban ikut menangani sekian perkara. Dari SEAYLC menghasikan The Kuala Lumpur Declaration.

Rabu, 07 November 2007

Jaksa Agung Kunjungi PD Bintang Kalbar


by Budi Rahman

PONTIANAK—Sebagai perintis pertama usaha penangkaran Ikan Siluk (Sceloropages Formosus) di Kalbar, PD Bintang Kalbar memang patut mendapat bintang.
Hasil pembiakan varietas ikan yang terancam punah di habitat aslinya ini telah tersebar hingga manca negara. Kemasyhuran tambak miliki Halim Iredjo ini telah lama terdengar di kalangan pejabat pusat.
Sore, Selasa (10/7) kemarin, penangkaran Arwana di daerah Sungai Raya ini dikunjungi oleh Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji. Rombongan pejabat nomor satu di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini dibuat terpana dan terpesona dengan kolam dan ikan-ikan bernilai ekonomis tinggi tersebut.
Didorong rasa keprihatinan dan kepeduliannya terhadap populasi ikan Arwana, yang dikenal dengan sebutan ikan Siluk oleh warga Kalbar, Halim muda berinisiatif membiakkan ikan indah ini.
Tahun 1982, Halim Iredjo mengaku mulai merintis usahanya. Sebanyak 20 ekor indukkan ia datangkan langsung dari habitatnya di Kapuas Hulu. Setelah 25 tahun menekuni bisnisnya, kini tak kurang 2000 ekor induk Arwana tersebar di sejumlah kolam seluas 10 hektar miliknya. Untuk jenis Super Red menurut Halim hanya ada di Kalbar saja. “Di dunia yang ada cuma di Kalbar,” ujarnya menyebut populasi ikan tersebut.
Saya merasa beruntung mendapat kesempatan untuk melihat isi kolam-kolam yang dipenuhi ikan berharga puluhan bahkan ratusan jutaan itu. Bersama Pengusaha Bio Fuel kenamaan, Pak Elias Tana Moning dan Pengacara W.Suwito,SH.,MH., saya diajak melihat langsung ke penangkaran PD Bintang Kalbar.
Menurut Suwito, hasil penangkaran dari PD Bintang Kalbar ini sudah terkenal di kalangan pejabat di Jakarta. Ia menceritakan, dulu setiap ada kunjungan menteri atau pejabat penting, gubernur selalu membawa mereka berkunjung ke tambak ini.
“Pak Halim ini orang pertama yang mendapat izin menangkar dan mengekspor ikan Arwana dari lembaga dibawa naungan PBB,” ujar Suwito. Di salah satu kolam milik Halim ada gerombolan ikan-ikan raksasa yang nampak menyembulkan tubuhnya. Panjangnya sekitar 2 meter. “Ini arapaima gigas, satu keluarga dengan Ikan Arwana,” terang Pak Elias.
Sebuah sertifikat izin ekspor Arwana diminta tunjukkan oleh Suwito pada Halim Iredjo. The first company in the world to get permission from CITES (Convention on International Trade of Endangered Flora and Fauna) to export Arowana Fish. Begitu lisensi yang tertera di sertifikat itu.
Saya coba mengeja kalimat Inggris tersebut dengan bahasa Indonesia. “Perusahaan pertama di dunia yang diberi izin dari CITES untuk mengekspor Ikan Arwana. CITES, Konvensi internasional dalam perdagangan flora dan fauna berbahaya,” ujar saya sedikit PD.
“Bukan berbahaya, endangered itu artinya langka atau hampir punah,” ucap Pak Elias membetulkan ejaan saya. Jadi malu, Pak Elias adalah orang yang sudah advance bahasa Inggrisnya, 15 tahun lebih ia mukim di Amrik.
Panjang lebar kami mendapat pengarahan dari Halim Iredjo soal seluk beluk penangkaran Ikan Arwana. Ia nampak sangat menguasai tabiat dan gaya hidup ikan-ikan peliharaannya.
Sebagai pengusaha yang peduli pada populasi ikan mahal ini, Halim mengaku pernah melakukan penebaran ikan ini di habitat aslinya. Namun usahanya ini gagal karena tak didukung oleh masyarakat. “Habis kita restocking ke sungai, ikannya ditangkapin warga. Masyarakat tahu ikan ini mahal. Jadinya ta’ sempat berkembang ikannya,” ujar Halim.
Bersama Pak Elias saya sempat melihat akuarium tempat pemeliharaan ikan-ikan Arwana yang masih bayi. Nampak sudah demikian rapi tempat-tempat penampungan sementara bakal ikan yang akan di ekspor ke mancanegara itu. Saya salut juga dengan cara pengusaha ini memenej usahanya.
Saat matahari mulai meruntuh di usuk barat. Suwito membuka ponselnya, samar-samar saya mencuri dengar, Kepala Jaksa Agung yang ikut rombongan SBY ke Pontianak akan segera meluncur ke lokasi kami kongkow. Siap-siap kami menyambut sosok mantan Ketua Timtastipikor ini.
Tak lama berselang iring-iringan mobil merapat ke halaman rumah Halim yang juga tempat usahanya. Ajudan-ajudan rombongan Kejagung dan Kejati nampak berturunan dari mobil-mobil mereka. Kajagung keluar dengan setelan safari birunya, sedangkan Amrizal Kajati Kalbar masih lengkap dengan seragam dinasnya.
Suwito yang berprofesi sebagai lawyer tak bisa menyembunyikan rasa suka citanya atas kunjungan Hendarman dan rombongan. Senyum tak lepas dari bibirnya. Pada tamu-tamu istimewanya, Suwito dan Halim Iredjo mengajak mereka berkeliling melongok kolam-kolam ikannya. Seorang pekerja diminta mengambil kodok untuk umpan Arwana. Hendarman dan rombongan nampak kagum dengan kegesitan dan keganasan Arwana melahap kodok-kodok hidup itu. “Sehari berapa banyak dikasih makan pak?” tanya Hendarman. “Ya sekitar 150 kilo Pak,” jawab Halim.
“Ada yang bisa digoreng nggak?” tanya Hendarman iseng. Rombongan Kejagung ketawa-ketawa kecil mendengar pertanyaan bosnya. “Dulu memang di tempat asalnya, Arwana dibikin ikan asin,” jawab Halim lagi. Giliran Kajagung yang terperanjat.
Hendarman mengaku salut pada usaha penangkaran yang dimiliki oleh Halim Iredjo. Lahan yang luas dan ikan-ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi ini pikir Kajagung bukanlah investasi yang sepele. “Ini nanti siapa yang mewarisi?” lagi-lagi Hendarman terlihat tanpa beban menanyakan hal-hal yang cukup menggelitik pada Halim Iredjo. Halim pun menjawab pertanyaan dari Kajagung itu.
Puas berkeliling melihat penangkaran dan pembibitan Ikan Arwana, rombongan Kajagung dan Kajati disuguhi Durian. Beberapa buah Durian yang berbuah di luar musim disajikan pada rombongan tamu penting itu. Menikmati raja buah dengan tatapan menghampar pada kolam-kolam ikan Arwana menjelang sunset bisa jadi menjadi ajang pembuang penat dan ketegangan yang sempurna buat Kajagung setelah seharian bergumul dengan rutinitas yang melelahkan.

(Publish in Borneo Tribune, 11 Juli 2007)
TESX FOTO: IKAN SILOK. Kajagung Hendarman Supanji (tengah) diapit pemilik PD Bintang Kalbar, Halim Iredjo (kiri) dan W.Suwito SH MH (kanan) berkeliling melihat ikan-ikan Arwana dari satu kolam ke kolam lainnya. Foto Elias Tanamoning/Borneo Tribune

Minggu, 28 Oktober 2007

14 Advokat Kalbar Diambil Sumpah


by Hanoto

PONTIANAK--Advokat sejatinya harus berpegang teguh pada profesi sesuai dengan labelnya sebagai penegak hukum, untuk itulah tugas-tugas mulia ini diemban dan dilaksanakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
Demikian pidato Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Kalbar Sjofjan Tandjung, SH saat mengambil sumpah 14 Advokat muda di lantai atas kantor Pengadilan Tinggi Negeri Kalimantan Barat Rabu (24/10) kemarin.
“Kita akan memberikan bantuan hukum bahkan gratis untuk kasus perdata bagi masyarakat yang kurang mampu asal dibekali dengan surat keterangan kurang mampu dari desa atau lurah yang bersangkutan,” ujar Sjofjan. Advokat diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat harus lebih mengutamakan bantuan hukum dari masyarakat yang kurang mampu.
Keempat belas sosok yang dilantik berbinar-binar.
Setelah diambil sumpahnya para Advokat menandatangani sumpah disaksikan oleh para saksi sesuai dengan agama masing-masing.
Sjofjan yang diapit oleh ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Sekjen Peradi ini langsung memberikan sambutan agar ke depannya para Advokat ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam kata sambutannya Sjofjan yang mengaku mengemban tugas di Kalbar sejak 7 bulan lalu ini berharap agar Advokat-Advokat ini kedepannya mampu memberikan bantuan hukum yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi guna menegakkan keadilan dan kebenaran.
Para Advokat ini telah dianggap lulus dengan predikat yang baik setelah melalui berbagai proses seperti masa pendidikan beserta ujiannya.
Dalam hal ini mereka yang diambil sumpahnya lulus sesuai dengan hasil keringat dan jerih payah mereka sendiri tanpa bantuan dari pihak mana pun.
Untuk memastikan hal tersebut Peradi telah mengambil langkah-langkah seperti menurunkan dua lapis pengawasan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti disediakannya pengawas internal dan pengawas dari Outsourcing atau EO di maksud.
Walaupun mereka ini telah menyelesaikan masa pendidikan, ujian dan diambil sumpahnya, bukan berarti pengawasan akan berhenti, dalam hal ini pengawasan akan terus berlangsung, jika ada yang menyimpang evaluasi akan dilakukan.
Hadir dalam pelantikan yang dipimpin Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, ketua 4 lingkungan pengadilan, ketua DPD SPI Kalbar, ketua DPC AAI Kota Pontianak, Ketua DPC Ikadin Kota Pontianak dan Ketapang.
Dimintai komentarnya usai pelantikan, Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Kalimantan Barat, W. Suwito, SH., MH., mengatakan dengan adanya Pelantikan Advokat Baru ini mudah-mudahan dapat memenuhi kebutuhan tenaga Advokat yang ada di kalbar khususnya. “Untuk dapat menjadi Advokat mereka telah melalui proses seleksi yang cukup panjang,” kata Suwito. Pertama-tama harus melalui pendidikan khusus profesi Advokat, setelah selesai pendidikan baru bisa mengikuti ujian profesi advokat. Apabila dinyatakan lulus, pengangkatan Advokat baru dilantik setelah yang bersangkutan mengikuti magang dikantor advokat selama 2 tahun dan memenuhi syarat laporan magang ke Peradi sebagai Organisasi yang diamanatkan UU Advokat. (Publish in Borneo Tribune, Oktober 2007)